Berikut Kriteria Umum :
1. Berdomisili di Provinsi Aceh
2. Berasal dari keluarga kurang mampu
3. Mengajar di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, baik negeri maupun swasta
4. Sudah mengabdi minimal 3 tahun
5. Sudah berkeluarga dan mempunyai tanggungan anak
6. Suami atau Istri tidak berstatus PNS/ASN
7. Belum pernah mendapat bantuan dari BMA dan/atau bantuan yang sifatnya berkelanjutan dari dinas atau lembaga atau organisasi lain
Persyaratan Administrasi:
1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan dari Sekolah (Download Format: bit.ly/suket-sekolah)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Daftar Gaji 3 bulan terakhir, (mengetahui Bendahara dan Kepala Sekolah)
6. SK 3 tahun terakhir, yaitu tahun 2023, 2022 dan 2021
7. Surat Keterangan Miskin
8. Rekening Bank Aceh atas nama yang bersangkutan.
Pendaftaran dilakukan melalui link berikut bit.ly/zakatmembantugurubakti